Kejaksaan Agung bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan

Kejaksaan Agung bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Rabu, membahas bersama program penyaluran dana desa sehingga tersalurkan sesuai sasaran.

Pembahasan itu dihadiri oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dan Sekjen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Anwar Sanusi, di Kompleks Kejagung.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya akan menyelenggarakan penyuluhan, penjelasan, pengarahan dan penerangan secara serentak di seluruh Indonesia kepada para kepala desa.

Kegiatan itu akan digelar pada Kamis (24/8) besok secara serentak di kejari seluruh Indonesia, katanya.

Ditambahkan kegiatan tersebut akan diikuti oleh sebanyak 74.910 kepala desa yang ada di seluruh Indonesia.

Ia menambahkan dana desa harus dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur guna menunjang kehidupan sehari-hari masyarakat. Penggunaan dana desa harus mendapat pendampingan agar sasaran program tercapai. 

Kejaksaan akan memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan program dana desa yang sesuai aturan.

"Jangan coba-coba melakukan penyimpangan," katanya.

Sementara itu, Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi, mengatakan TP4D ( Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan) nantinya akan melakukan pengawalan dana desa yang ada di desa-desa sebagai jaminan tidak adanya penyimpangan.

"Dari pertemuan dengan Jaksa Agung nantinya ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman ataupun bentuk-bentuk lainnya yang intinya kita saling bersinergi," katanya

Source: ANTARA